Pages

Rabu, 25 Desember 2013

FIQIH MU’AMALAH


A.    Pengertian Fiqih Mu’amalah.
Pengertian fiqih mu’amalah tersusun atas dua kata, yaitu fiqih dan mu’amalah.Kata fiqih secara etimologis berakar pada kata kerja yaitu : فَقَهَ – يُفَقِهُ – فَقْهًا – اَىْ فَهْمَهُ yang artinya paham, mengerti, pintar dan kepintaran.[1]Menunjukkan kepada “maksud sesuatu” atau “ilmu pengetahuan”.Secara terminologis, fiqih adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci.[2] Sedang mu’amalah secara bahasa berasal dari kata : “aamala – yuaamilu – mu’amalatan”, yang artinya saling berbuat dan saling mengamalkan.[3]Sedangkan mu’amalah secara terminologi dapat diartikan sebagai aturan-aturan Allah  yang mengatur hubungan tentang manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.[4]
Menurut pengertian di atas, fiqih mu’amalah dapat didefinisikan sebagai hukum syara’ yang bersifat amaliah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
B.     Pembagian Fiqih Mu’amalah.
Pembagian fiqih mu’amalah ini sangat berkaitan dengan pandangan fuqoha dalam mendefinisikan pengertian fiqih mu’amalah dalam arti luas atau arti sempit. Menurut Ibn ‘Abidin, fiqih mu’amalah dibagi menjadi lima bagian :[5]
1.      Mu’amalah Maliyah ( Hukum Kebendaan).
2.      Munakahat( Hukum Perkawinan).
3.      Muhasanat ( Hukum Acara).
4.      Amanat dan “Ariyah (Pinjaman).
5.      Tirkah( Harta Peninggalan).
Sedangkan Al-Fikri dalam kitabnya “Al-Mu’amalah al-Madiyah wa al-Adabiyah” menyatakan, bahwa mu’amalah dibagi menjadi dua bagian, sebagi berikut :[6]
1.      Al-Mu’amalah al-Madiyah, yaitu mu’amalah yang menkaji dari dimesi obyeknya.Sebagian ulama’ berpendapat bahwa mu’amalah al-madiyah adalah mu’amalah yang bersifat kebendaan, karena obyek fiqih mu’amalah meliputi benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjualbelikan; benda-benda yang membahayakan; dan benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia.
Karena itu aktifitas bisnis seorang muslim tidak hanya berorientasi untuk mendapatkan keuntungan materiil semata, tetapi praktek bisnis tersebut harus dilandasi oleh nilai-nilai sakral agama,[7]dalam rangka untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
2.      Al-Mu’amalah al-Adabiyah, yaitu mu’amalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda , yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki dan dendam.
Mu’amalah al-Adabiyah yang dimaksud adalah aturan-aturan Allah yang wajib diikuti berkaitan dengan aktifitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subyeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya.Adabiyah ini berkisar dalam keridhaan antara kedua belah pihak saat melakukan akad, sehingga tidak boleh terjadi unsur dusta, atau menipu di dalamnya.
C.    Ruang Lingkup Fiqh Mu’amalah.
Berdasarkan pembagian Fiqih Mu’amalah di atas, maka ruang lingkup Fiqih Mu’amalah terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Ruang lingkup Mu’amalah Adabiyah.
Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan qabul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedangan, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang terdapat kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.
2.      Ruang lingkup Mu’amalahMadiyah.
Ruang lingkup pembahasan Mu’amalah Madiyah ialah masalah jual beli (al-bai’ wa al-tijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa-menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-a’riyah), barang titipan (al-wadhi’ah), barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (ujrah al-‘amal), gugatan (syuf’ah), sayembara (al-ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra), damai (as-sulhu), dan ditambah dengan permasalahan kontemporer (al-mungasirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.[8]


Diberdayakan oleh Blogger.